Rabu, 12 Oktober 2016

Diduga Kartel dan Price Fixing, KPPU Panggil Indosat Dan XL

JAKARTA - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tengah menyoroti 2 perusahaan operator telekomunikasi milik swasta yang beroperasi di Indonesia. Kedua perusahaan ini dilaporkan terindikasi kartel dan melakukan price fixing. Dikutip dari detik.com, keduanya dicurigai terlibat kepemilikan silang alias cross-ownership.

KPPU rencananya akan memanggil kedua operator telekomunikasi milik swasta ini terkait adanya laporan dugaan kartel
setelah membentuk peusahaan PT. One Indonesia Synergy. "Kalau mereka apa-apa selalu bersama dan bersepakat, padahal kalau dilihat dari lisensi mereka harusnya berkompetensi, kenapa Indosat dan XL tidak merger saja?" ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Selain mendalami kasus dugaan kartel, gelagat telah terjadi persekongkolan tarif alias price fixing juga tercium KPPU. Menurut Syarkawi, hal ini bisa dilihat dari pemberlakukan tarif yang hampir mirip dilakukan kedua perusahaan ini. Pertengahan 2016 lalu, Indosat mengumbar tarif Rp 1 per detik (Rp 60 per menit) untuk panggilan off-net, dilanjutkan XL Axiata yang menggelontorkan program sama Rp 59 per menit.

Awal kecurigaan KPPU mencium aroma persekongkolan penetapan tarif bermula saat Indosat dan XL tetap melakukan aksi pemasaran ditengah penetapan tentang tarif baru interkoneksi ditangguhkan. Indikasi persaingan usaha tidak sehat ini diduga lebih bertujuan untuk menjatuhkan Telkomsel.

Dari indikasi itu pula, timbul kecurigaan KPPU adanya cross-ownership antara Indosat dan XL. "Dalam beberapa tahun ini, bukannya berkompetisi, kedua operator itu terkesan sangat dekat dan saling berkolaborasi", jelas Syarkawi.

Dugaan kepemilikan silang atau cross-ownership ini juga tengah didalami KPPU. Menurut Syarkawi, KPPU sudah mengirimkan surat panggilan ke Indosat dan XL. Selain memanggil Indosat dan XL, KPPU juga akan meminta keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. "Kami sudah kirim surat ke Indosat dan XL, selain itu kami juga meminta keterangan Pak Rudiantara. Nanti kami undang semua termasuk rekan-rekan media," pungkas Syarkawi.

Menurut Syarkawi, kepemilikan silang tak hanya dilihat dari presentase kepemilikan perusahaan, tapi dari kebijakan (conduct) yang dikeluarkan perusahan dalam menetapkan tarif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar